Asisten Administrasi Umum Buka Konsultasi KP II Penyusunan Kajian LkHS RPJPD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2045

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Konsultasi Publik Kedua (KP II) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (LKHS RPJPD) Kabupaten Asahan Tahun 2025-2045. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis di PCR Resto, Rabu (13/12/2023).

Dikesempatan ini Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas LH Kabupaten Asahan Zulfikar Ali Harahap melaporkan, dasar kegiatan ini adalah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah. Terakhir Zulfikar melaporkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghimpun aspirasi atau harapan terhadap sasaran pembangunan dan arah kebijakan pada KLHS RPJPD Kabupaten Asahan untuk rencana pembangunan yang relevan untuk 20 tahun kedepan.

Ditempat yang sama Asisten Administrasi Umum mengatakan, tahapan awal KLHS RPJPD Kabupaten Asahan telah dimulai dengan membentuk Tim Pokja KLHS RPJPD yang melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, dan Akademisi. Kemudian dilanjutkan dengan Kick Off Meeting yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023 yang tujuan untuk memberikan pengarahan, pembekalan, kepada tim penyusun KLHS RPJPD, dan pada tanggal 2 Oktober 2023 telah dilaksanakan ‘ pertemuan Konsultasi Publik pertama (KP I) yang bertujuan untuk menggali Isu Strategis KLHS RPJPD tahun 2025-2045. Lebih lanjut Muhilli mengatakan, saat ini kita sudah sampai pada tahap Perumusan skenario yang merupakan alternatif skenario dan rekomondasi. “Hari ini kita berkumpul untuk melaksanakan pertemuan Konsultasi Publik kedua (KP II) sebagai rangkaian proses kegiatan dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045. Adapun tujuan pelakananan KP II untuk menghimpun aspirasi atau harapan terhadap sasaran pembangunan dan arah kebijakan pada tahun yang direncanakan.

Muhilli berharap, kepada Bapak/Ibu sebagai tim penyusun KLHS RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045, agar lebih serius mengikuti rangkaian acara ini, sehingga sasaran pembangunan dan arah kebijakan berdasarkan isu strategis KLHS RPJPD yang ditetapkan dapat meminimalkan potensi pengaruh negatif terhadap kondisi lingkungan hidup. “Kepada Bapak Ir. Jono Barita Sianipar sebagai Tenaga Ahli agar dapat mendampingi tim KLHS RPJPD untuk menetapkan Isu Strategis, sasaran Pembangunan dan arah kebijakan untuk rencana pembangunan 20 tahun kedepan.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...