Senin, Maret 9, 2026
spot_img

Kejari Medan Sebut November P21. Polrestabes Medan Belum Serahkan Tersangka

MEDAN – Setelah di konfirmasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (12/12/2023).

Berkas perkara pelaku penganiayaan dan pengeroyokan kakek usia 70 tahun, tersangka inisial CU dan SN, di Jalan Semarang Medan, sudah lengkap (P21), sejak awal November 2023.

“Berkas perkara kasus penganiayaan itu, sudah P-21, awal November. Namun pihak Polrestabes Medan, belum menyerahkan berkas perkara tahap dua,” sebut Pantun M Simbolon SH. MH, mengaku Kasubsi A Intelijen Kejari Medan di dampingi R Ependi merupakan JF jaksa.

Dia (Pantun), menguraikan berkas perkara tahap dua meliputi tersangka dan barang bukti.

“Berkas perkara tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka dan barang-bukti,” jelasnya.

Di ketahui, tersangka, sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hal itu dijelaskan penasehat hukum korban penganiayaan.

“Sudah Delapan bulan kasus ini berjalan, namun tak kunjung sampai ke persidangan,” ucap Tommy Sinulingga saat diwawancara awak media di kantornya, Sabtu (9/12/2023).

Tommy berharap, agar penyidik Polrestabes Medan, jalankan tugasnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dengan demikian, penyidik harusnya mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap pelaku, yaitu SN dan CU yang merupakan bapak dan anak, sebut PH Tommy  yang juga merupakan Dosen fakultas Hukum di USU.

terpisah, Effendi Jambak yang juga merupakan penasehat hukum korban menjelaskan hal yang sama.

“Jadi kalau sudah tidak kooperatif begini, ini menjadi pertimbangan nantinya di Jaksa agar tidak lagi diberikan penangguhan penahanan, wajib ditahan ini tersangka”, ujarnya.

Effendi Jambak juga menambahkan,

“jika penyidik tidak bisa mengeluarkan surat penjemputan paksa dan kemudian surat daftar pencarian orang patut kami duga, ini merupakan permainan penyidik dengan sengaja tidak melengkapi dan menyerahkan tersangka serta barang bukti, agar berkas di kembalikan ke penyidik dan nomor register di hapus,” tuturnya.

Untuk memastikan dugaan kejanggalan regulasi itu, Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Virza Nur Adha, STrK, MH di konfirmasi belum menjawab wartawan. (ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wartawan Terancam, Ceting Lapor Judi Kepada Kapolres Binjai Bocor

Binjai - Judi Tembak Ikan sering buka di Jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai. Hingga dilaporkan Edison Harianja wartawan media online Tuntaspostnews, kepada Kapolres...

Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit Milik PTPN IV oleh Seorang Warga Miskin Mengarah ke Perdamaian

Neracanews | Mandailing Natal - Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum yang lebih humanis mulai terlihat dalam kasus yang menjerat Heri Wardana yang merupakan...

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

KARO – Pertama kali dalam sejarah Pemkab Karo, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan diskusi dengan Thema “Satu...

Cabjari Madina di Natal Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum terhadap Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi Penerangan Hukum Tahun 2026 pada Jumat, (6/3/2026) di Aula Kantor...

Gunakan Bus Listrik, BRT Mebidang Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini

MEDAN – Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) direncanakan mulai beroperasi pada tahun ini. Moda transportasi massal tersebut akan menggunakan bus listrik melalui kerja...