Kamis, September 18, 2025
spot_img

Kejari Medan Sebut November P21. Polrestabes Medan Belum Serahkan Tersangka

MEDAN – Setelah di konfirmasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (12/12/2023).

Berkas perkara pelaku penganiayaan dan pengeroyokan kakek usia 70 tahun, tersangka inisial CU dan SN, di Jalan Semarang Medan, sudah lengkap (P21), sejak awal November 2023.

“Berkas perkara kasus penganiayaan itu, sudah P-21, awal November. Namun pihak Polrestabes Medan, belum menyerahkan berkas perkara tahap dua,” sebut Pantun M Simbolon SH. MH, mengaku Kasubsi A Intelijen Kejari Medan di dampingi R Ependi merupakan JF jaksa.

Dia (Pantun), menguraikan berkas perkara tahap dua meliputi tersangka dan barang bukti.

“Berkas perkara tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka dan barang-bukti,” jelasnya.

Di ketahui, tersangka, sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hal itu dijelaskan penasehat hukum korban penganiayaan.

“Sudah Delapan bulan kasus ini berjalan, namun tak kunjung sampai ke persidangan,” ucap Tommy Sinulingga saat diwawancara awak media di kantornya, Sabtu (9/12/2023).

Tommy berharap, agar penyidik Polrestabes Medan, jalankan tugasnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dengan demikian, penyidik harusnya mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap pelaku, yaitu SN dan CU yang merupakan bapak dan anak, sebut PH Tommy  yang juga merupakan Dosen fakultas Hukum di USU.

terpisah, Effendi Jambak yang juga merupakan penasehat hukum korban menjelaskan hal yang sama.

“Jadi kalau sudah tidak kooperatif begini, ini menjadi pertimbangan nantinya di Jaksa agar tidak lagi diberikan penangguhan penahanan, wajib ditahan ini tersangka”, ujarnya.

Effendi Jambak juga menambahkan,

“jika penyidik tidak bisa mengeluarkan surat penjemputan paksa dan kemudian surat daftar pencarian orang patut kami duga, ini merupakan permainan penyidik dengan sengaja tidak melengkapi dan menyerahkan tersangka serta barang bukti, agar berkas di kembalikan ke penyidik dan nomor register di hapus,” tuturnya.

Untuk memastikan dugaan kejanggalan regulasi itu, Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Virza Nur Adha, STrK, MH di konfirmasi belum menjawab wartawan. (ps)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Gubernur Bobby Nasution Tekankan OPD di Jajarannya Rutin Sampaikan Program ke Publik

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menekankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, untuk rutin menyampaikan program-programnya kepada publik,...

Pemprov Sumut Mulai Jalankan Program Sekolah Gratis Tahun 2026

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan mulai Program Sekolah Gratis pada tahun 2026. Program ini akan dilakukan secara bertahap dan dimulai...

UHC Sumut Capai 98,6%, Pemprov Komitmen Jamin Layanan Kesehatan Optimal Bagi Warganya

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) bukanlah program "ecek-ecek" dan berkomitmen penuh untuk menjamin layanan...

Bupati Asahan Tegaskan Pembangunan Jalan Jadi Prioritas

Kisaran – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan pembangunan jalan menjadi prioritas utama pemerintah daerah sesuai RPJMD 2025–2030. Meski begitu, sektor kesehatan,...

Pemkab Asahan Terima Hibah Situs Bersejarah MTQ Pertama di Indonesia

Kisaran – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kabupaten Asahan berlangsung penuh kekhidmatan sekaligus melahirkan momen bersejarah. Pada acara yang dipusatkan di...