Minggu, November 24, 2024
BerandaUncategorizedAda Pungli Pembuatan SIM di Polres Binjai, Petinggi Polda Sumut Bungkam
spot_img

Ada Pungli Pembuatan SIM di Polres Binjai, Petinggi Polda Sumut Bungkam

BINJAI – Pungli pembuatan SIM di Satuan pelayanan administrasi Surat izin mengemudi (Satpas-SIM) Polres Binjai ditemukan awak Media ini.

Salah satu warga Binjai, Ardi (22) mengaku membayar Rp 800.000 untuk membuat SIM A di Polres Binjai.

“Lapan ratus bang,” kata Ardi di Satpas SIM Polres Binjai, Kamis (14/9/2023).

Ardi dikoordinir salah satu oknum Polisi yang bertugas di Satpas Binjai berinisial HN melalui oknum Polisi Satreskrim Polres Binjai berinisial PM.

Ketika itu Ardi menelepon PM memberitahu bahwa dirinya sudah berada di lingkungan Satpas untuk diarahkan menjumpai HN.

“Assalamualaikum, di Samsat pak. belakang ya pak. ooh ia, ia pak,” sebut Ardi saat bertelepon dengan inisial PM di parkiran Polres Binjai.

Guna menyingkat waktu tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, ia langsung beranjak memasuki Satpas untuk menjumpai HN guna memuluskan proses pembuatan SIM miliknya.

“Jumpai saja langsung katanya bang, ayo kesana bang sama kita,” kata Ardi seraya beranjak meninggalkan awak media ini.

Dalam hal ini, Ardi mendapat kemudahan untuk memiliki SIM tidak seperti masyarakat lainnya yang harus mengikuti prosedur yang panjang.

Seperti salah seorang pria berlobe hitam (50) mengaku bernama Ismaeni warga pasar 4 Bumi Ayu, Kuala Gumit, Ia menceritakan pengalamanya saat memohonkan SIM di Polres Binjai.

“Mereka juga yang buat rumit, kalaulah resmi ya gampang, yang buat susah mereka, yah kalau nggak di bikin rumit nggak di bikin mahal mungkin yang punya SIM banyak,” ungkapnya.

Dia juga menceritakan tentang anaknya yang saat itu lagi memohonkan SIM.

“Anakku tiga kali kalah, yah… ujung-ujungnya minta bantu,” sebut Ismaeni dengan nada kesal.

Sementara Ardi hanya menunggu sebentar lalu SIM miliknya selesai dan diantar ke depan Cafe lingkungan Mako PM Binjai.

Sebelumnya, pada Kamis (31/8/2023) awak media ini telah melakukan penelusuran ke Satpas Polres Binjai guna melihat riak-riak yang berkembang di Satpas Polres Binjai dan ditemukan pembayaran melebihi peraturan yang ada.

Seperti pria paruh baya ras Tionghoa ini mengaku memperpanjang SIM-A dikenakan Rp 250.000 melalui oknum Polisi Satpas berinisial MRN.

Selain itu, seorang laki-laki bernama April Akhir Saragih, mengaku membayar Rp 670.000 untuk membuat SIM A kepada oknum di Satpas Binjai. Namun dia merahasiakan nama oknum Polisi yang menerima uang itu.

Hanya saja dia menjelaskan melalui oknum Polisi Satpas penerima berkas permohonan SIM yang dibayarkan langsung oleh bos tempat ia bekerja.

“Bos yang bayar bang,” katanya sembari menerangkan.

Masih di Satpas, dua orang laki-laki paruh baya juga mengaku memohonkan SIM melalui oknum Polisi Satpas berinisial DV.

Disebutkan, untuk memohonkan SIM B1 Umum membayar Rp 975.000,- dan memohonkan SIM-A (polos) membayar Rp 670.000,- melalui oknum Polisi Satpas inisial DJ.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia tertulis biaya pembuatan SIM dengan rincian sebagai berikut.

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

Dilansir dari laman Digital Korlantas, biaya perpanjang SIM ini diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 yang berkaitan dengan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri dengan besaran biaya sebagai berikut:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Sehingga sesuai dengan keterangan beberapa pemohon SIM di Satpas itu, besar dugaan bahwa pihak Satpas SIM Polres Binjai Polda Sumatera Utara telah melakukan Pungli hingga berseberangan dengan Peraturan Pemerintah dan yang ditetapkan Polri itu sendiri.

Menanggapi hal itu Dir Lantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp di nomor 0812 2855 XXXX, mengatakan kepada awak media agar meminta tanggapan kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

“Silahkan langsung dengan Kabid Humas,” jawabnya.

Sementara ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi tidak merespon, ia memilih bungkam tanpa memberikan keterangan apapun. (Ps)

 

 

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular