Fraksi Golkar Minta Gubsu Segera Aktifkan TSO: Jangan Melebihi Wewenang

Neracanews | MEDAN – Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi segera mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap (TSO) menjadi Bupati Padang Lawas (Palas).

Desakan ini disampaikan Fraksi Golkar menyusul adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, meminta Bupati Palas TSO dikembalikan melaksanakan tugas memimpin Palas.

Penasehat Fraksi Golkar, Irham Buana Nasution didampingi Ketua Fraksi Golkar Syamsul Qomar dan Wakil Ketua Dhody Thahir dan Viktor Silaen, mengatakan Gubernur harus melaksanakan apa yang diperintahkan Mendagri dan itu wajib hukumnya tanpa alasan apapun.

“Mendagri sebagai representatif Pemerintah Pusat yang menjadi pembina pemerintahan daerah tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan daerah baik gubernur dan bupati/wali kota,” kata Irham saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Irham yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini menyebutkan, tidak ada alasan bagi Gubernur untuk mengabaikan, menolak atau bahkan mengintervensi keputusan Mendagri tersebut dengan meminta TSO melakukan pemeriksaan kesehatan kembali ke RSUP H. Adam Malik.

“Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sudah disebutkan bahwa Gubernur adalah tangan pemerintah pusat di daerah. Artinya dia wajib melaksanakan urusan-urusan yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri,” ungkapnya.

“Kalau kemudian gubernur dengan alasannya harus ada pemeriksaan dari RSUP HAM, maka dia sudah melebihi dari kewenangannya, karena tidak ada dalam Instruksi Mendagri tersebut TSO harus diperiksa ulang di RSUP H. Adam Malik,” sambungnya.

Irham menambahkan, tidak boleh ada tafsiran lain yang boleh dilakukan gubernur terhadap pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas. Terkecuali, memohon petunjuk berikutnya kepada Mendagri apakah bisa melakukan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan ulang terhadap TSO di RSUP HAM.

“Dalam surat Mendagri itu sudah terang benderang bahkan diwajibkan kepada gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemkab Padanglawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri, kemudian TSO diaktifkan,” ujarnya.

“Artinya ada permohonan, tapi ini tidak, gubernur tolak begitu saja instruksi itu, dia abaikan begitu saja, sehingga apa yang diperintahkan oleh Mendagri tidak terlaksana.Ini bentuk pelanggaran administrasi negara. Padahal sesungguhnya Mendagri itu merupakan representasi pemerintah pusat,” tambahnya.

Fraksi Golkar, lanjut Irham, meminta Gubernur mentaati dan melaksanakan keputusan tersebut. Hal ini dilakukan agar jangan sampai terjadi konflik horizontal di masyarakat Palas yang selama ini sudah sangat harmonis, damai dan berkeluarga.

“Jangan karena sikap gubernur Sumut memunculkan kesan abai terhadap putusan Mendagri itu lambat atau cepat akan muncul konflik horizontal. Makanya kita harapkan gubernur jangan lain bermain-main kata dengan urusan pemerintahan, karena ini menyangkut urusan masyarakat Padanglawas yang memerlukan Bupati yang definitif karena Bupati yang plt atau melaksanakan tugas tidak bisa berfungsi efektif,” pungkasnya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...