Dukung SPPT-TI, Pemkab Asahan Tetapkan 10 Program Prioritas

Asahan- -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di wilayah Kabupaten Asahan dengan menetapkan 10 program prioritas yang dilaksanakan dalam jangka waktu 2021-2026. Program prioritas tersebut salah satunya adalah digitalisasi birokrasi, yang merupakan upaya penyelenggarakan tata kelola Pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dan peningkatan pelayanan masyarakat dengan mudah, cepat, murah dan transparan.

Ini disampaikan oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc saat membuka Rapat Koordinasi Implementasi SPPT-TI di wilayah Kabupaten Asahan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Melati Kantor Bupati, Senin (09/01/2022).

“Untuk menindaklanjuti program prioritas dimaksud, secara bertahap kami akan menerapkan sertifikat elektronik yang diimplementasikan dalam tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya”, ucap Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, Pemkab Asahan sangat mendukung implementasi SPPT-TI yang merupakan program Pembangunan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.

Terakhir Bupati berharap melalui rapat koordinasi ini, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi terus dikembangkan dan dipelihara untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pelayanan publik serta pengelolaan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH menyampaikan tujuan dari SPPT-TI ini, untuk mewujudkan sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi, terciptanya efektivitas dalam proses Peradilan Pidana Terpadu antar APH, meningkatkan efisiensi pelayanan publik oleh APH, dan peningkatan kerjasama antar APH berkaitan tentang teknis operasional pelayanan publik. “Selanjutnya kegiatan ini juga untuk menjamin terwujudnya pengelolaan informasi perkara yang handal, aman dan bertanggung jawab serta membangun keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab”, ujar Kajari.

Pada kegiatan ini Kajari Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN Kisaran, Ketua PN Tanjung Balai, Kepala Lapas Labuhan Ruku dan Kepala BNNK Asahan menandatangani nota kesepahaman SPPT-TI yang disaksikan oleh Bupati Asahan, Kepala Bea Cukai Tanjung Balai, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, OPD terkait, Jajaran Kejaksaan Negeri Kisaran, Jajaran PN Kisaran, Jajaran PN Tanjung Balai, Jajaran Polres Asahan, Jajaran BNNK Asahan, Jajaran Bea Cukai Tanjung Balai, Jajaran Lapas Labuhan Ruku dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kajari Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN Kisaran, Ketua PN Tanjung Balai, Kepala Lapas Labuhan Ruku dan Kepala BNNK Asahan terkait tentang SPPT-TI. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Natal Kunjungi Posal Natal Ucapkan Selamat HUT TNI AL ke-81

Neracanews | Mandailing Natal - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut ke-81, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si...

Karo Ops dan Dansat Brimob Turun Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Inhu

INHU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektar melanda wilayah Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Menanggapi...

Panitia Peresmian Kegiatan Akademik STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Dibubarkan

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) selaku Panitia Pelaksana Peresmian Dimulainya Kegiatan Akademik (Perkuliahan) Sekolah Tinggi Agama Islam...

DPRD Medan Rekomendasi Pembongkaran Bangunan Milik Oknum Anggota DPRD Sumut “Penguasa Adu Deking”

Medan - Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Rabu...

Penipuan Hasil Panen di Karo, Warga Linggajulu Rugi Rp55 Juta

KABANJAHE — Warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Efrison Bangun (32 tahun), resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang ke Polres Tanah...