Polsek Helvetia Paparkan Hasil Kejahatan yang Telah di Lakukan Oleh TSK Pencurian dengan Pemberatan

Neracanews | Medan – Polsek Medan Helvetia kembali mengeluarkan press rilis terkait pelaku pencurian dengan pemberatan pada Minggu (19/12) yang sebelumnya telah terbit di delinewstv.com dengan judul ”  Dorrr, Polsek Medan Helvetia Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan “.

Sebelumnya pada Jumat (10/12) Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, telah mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.Jum’at (10/12/2021)

“Ya, kami ada melakukan penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) diwilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia,ujar Theo.

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami”.ucap Theo

Dengan sigap dan cekatan, kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari Tkp.

Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangakp Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF, ungkap Theo.

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803
– 1(satu) unit Sepeda motor RX King warna hitam
– 1(satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing
– 1(satu) buah kunci Ring
– 1(satu) unit Grenda
– 1(satu) buah BPKB sepeda motor
– 1(satu) buah kunci sepeda motor
– 1(satu) potong baju kaos warna hitam
– 1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.

Setelah pengembangan, Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapatkan informasi dari tersangka terkait tindak pidana yang sudah tersangka lakukan di beberapa wilayah hukum polrestabes medan di antaranya 9 tindak pidana pencurian dan 2 tindak pidana pencurian dan penggelapan.

1.LP / 497 / XI / 2021,tgl 25 November 2021 tentang TP. Pencurian dengan pemberatan atau Pertolongan Jahat. pelapor an. Yenny ( 40 thn ), TTL : perbaungan, 12 desember 1980, Wiraswasta, alamat Jl.Bakti Luhur ruko No.8 Kel.Dwikora kec.medan helvetia.
TKP Toko King Toys Jl Kapten Muslim Sei Sikambing C2.
Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 Jo 480 ke 1e KUHPidana Tsk Abdul Fazri dan Tsk Ramli alias Kojek.

2.LP / 473 / XI / 2021,tgl 13 November 2021 tentang TP. Pencurian dengan pemberatan. pelapor an. arvan alvikri ( 25 thn ), TTL : Medan ,20 November 1996, mahasiswa, alamat Dusun I Kl.Stasiun kec. sunggal kab.Deli Serdang (Masih Tahap Lidik) TSK a.n Abdul Fazri.
TKP Depan Plaza Millenium Jl Kapten Muslim
Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 Jo 480 ke 1e KUHPidana. Tsk Abdul Fazri dan Tsk Ramli alias Kojek.

3.LP/ 512/ XII/2021, Tgl 04 desember 2021 tentang TP. Pencurian dengan pemberatan. pelapor An Abdi Alfariski (23 tahun),TTL : Klumpang, 31 maret 1998, mahasiswa, alamat dusun II hamparan perak kab.Deli serdang. (masih tahap lidik).
TKP Kopillah JL. Sekata
Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e Subs KUHPidana Tsk Abdul Fazri dan Dian (DPO) sedangkan Tsk Ramli alias Kojek pasal 480 KUHPidana.

4. LP/ 866/ B/ XI/2021/ Polsek Medan Area, Tgl 27 november 2021 tentang TP. Penipuan dan Penggelapan,
Pelapor An. Binsar Swandi Pasaribu TTL Sitabo2 26 Nopember 1985 Karyawan swasta, alamat Jl. Suka Mulia No. 19 Kelurahan Aur Kec. Medan Maimun ( Sidik )
Pasal 372 Jo 378 KUHPidana Tsk Abdul Fazri sedangkan Tsk Ramli alias Kojek pasal 480 KUHPidana.

5. LP/ 1091 / B/ XII/2021/ Polsek Sunggal, Tgl 02 Desember 2021 tentang TP. Penipuan dan Penggelapan,
Pelapor An. Muamat Mujani TTL Pati, 10 Oktober 1968, Security, alamat dsn IV jln gereja HKBP DS. Tanjung gusta kec. Sunggal ( Sidik )
Pasal 372 Jo 378 KUHPidana. Tsk Abdul Fazri sedangkan Tsk Ramli alias Kojek pasal 480 KUHPidana

6. TKP depan Toko Jam Hendrik Jl. Gatsu sebelah Pajak Sei Kambing. Korban tidak membuat LP. Pencurian Sepeda Motor Supra X.
Diduga dilakukan oleh Tsk Abdul Fazri dan menjualkan hasil pencurian Spd. Motor kepada Tsk Ramli alias Kojek

7. TKP Depan Top Coffe Jl. Melati Putih Kapten Muslim. Korban tidak membuat LP. Pencurian Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Merah.
Diduga dilakukan oleh Tsk Abdul Fazri dan menjualkan hasil pencurian Spd. Motor kepada Tsk Ramli alias Kojek

8. TKP Depan PT. Klambir Jaya Jl. Klambir V Kec. Hamparan perak kab. Deli serdang. Korban tidak membuat LP. Pencurian Sepeda Motor Honda Supra X Warna Hitam.
Diduga dilakukan oleh Tsk Abdul Fazri dan menjualkan hasil pencurian Spd. Motor kepada Tsk Ramli alias Kojek.

Pasal yang di persangkakan
Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e Jo 55,56 dari KUHPidana dari KUHPidana
05

Dari 9 Tindak pidana yg diduga keras dilakukan TSK ABDUL FAJRI Terdiri dari 7 Pencurian dan 2 penipuan dan penggelapan dan seluruh hasil curian tersebut selalu di jual oleh tersangja AF kepada R.

Selain itu tersangka AF juga merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman di rutan labuhan deli pada tahun 2009.

Sedangkan Tsk Ramli alias Kojek merupakan Residivis pelaku kejahatan dan pernah di hukum sebanyak 3 kali yaitu 2 perkara narkotika dan dan tindak Pidana dengan Pemberatan terhadap mobil dinas TNI tahun 2016 di Kodam Sumut dan dihukum 10 bulan penjara.

Dari 9 Tindak pidana yang Diduga dilakukan tersangka AF dan tersangka Ramli alias Kojek, 3 diantaranya tidak membuat laporan polisi.

Kejahatan yang Diduga dilakukan tersangka AF dan tersangka Ramli alias Kojek, 6 diantaranya di wilkum Polsek Medan Helvetia, 1 wilkum Polsek Sunggal, 1 wilkum Polsek Medan Area dan 1 wilkum Polsek Hamparan perak.

Sampai saat ini Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia telah melakukan :
1. Riksa.saksi-saksi
2. Sita Barang Bukti
3. Melakukan Penahanan terhadap para pelaku
4. lengkapi mindik
5. Mencari Barang Bukti lain

Untuk selanjutnya kasus ini akan dilakukan pengiriman berkas ke pihak JPU Kejari Negeri Medan.(021)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dosma Roha Sijabat Dipercaya Jadi Dewan Pengarah, Lamsiang Sitompul Kembali Pimpin HBB

‎MEDAN - Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) periode 2026–2031....

Dugaan Keracunan Sate di Pematang Reba Ditetapkan KLB, Korban Bertambah Jadi 24 Orang

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas dugaan kasus keracunan makanan massal yang menimpa puluhan warga...

Dua Tahun Prabowo Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

Jakarta - Neracanews.com -- Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode percepatan pembangunan pertanian, terutama dalam memperkuat...

SMSI Usulkan Rotasi atau Panitia Bersama agar HPN Lebih Inklusif dan Transparan

Taput (NeracaNews) - Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI‑P/SK‑SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi...

Dinkes Sumut Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Rumah Saat Kualitas Udara Buruk

MEDAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara memburuk. Masyarakat juga diminta menggunakan...