INHU – Sebanyak 449 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947. Dari pemotongan masa tahanan tersebut, satu orang diantaranya langsung bebas.
“Pemberian remisi khusus tersebut diterima secara simbolis perwakilan WBP yang disaksikan seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Rengat serta digelar secara Hybrid, di Aula Saharjo Rutan Rengat, Jumat 28 Maret 2025 kemarin,” kata Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Ridra Ginting Kepada Neracanews.com, Minggu (30/3/2025) malam.
Karutan menjelaskan Remisi khusus tersebut dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk apresiasi kepada 449 orang warga binaan yang telah menjalani pembinaan di Rutan Kelas IIB Rengat dengan baik.
“Remisi ini merupakan nikmat yang harus disyukuri, untuk WBP yang menunjukan dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Karutan mengungkapkan salah satu tolak ukur pemberian remisi tersebut adalah berkelakuan baik dan para WBP telah menjalani pidana 6 bulan yang berstatus narapidana untuk bisa mengikuti program. Selain itu, merujuk pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi Bagi Narapidana.
“Satu WBP dinyatakan bebas karena remisi yang diterima sepenuhnya mengurangi sisa masa tahanannya,” paparnya.
Terakhir, Karutan berharap para WBP Rutan Rengat Kelas IIB tetap semangat dan berusaha menjaga ketertiban serta meningkatkan kedisiplinan dalam pembinaan. (Benny MS)