2 Mantan Narapidana Diringkus Polres Tapanuli Utara Kasus Ganja

Tapanuli Utara – Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi SIK, MH, mengungkapkan, Satuan reserse narkotika Polres Taput mengamankan 2 orang warga Tarutung atas kepemilikan narkotika jenis ganja dari Jalan Raja Yohannes Hutabarat Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput pada hari Rabu kemarin.

Kedua mantan napi itu yakni Janas Viktor Maruli Tua Sinaga (49), warga Jalan Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung, dan Serevina Nopena Purba (49), warga Jalan Guru mangaloksa Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Dijelaskan, keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing tepat di Jalan Raja Yohannes Hutabarat Kecamatan Tarutung.

“Mereka dicegat oleh tim Opsnal narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat dimana keduanya dicurigai memiliki narkotika jenis ganja,” ujar Kapolres pada media ini lewat WhatsApp, Jumat (3/2/2023).

” Atas informasi tersebut lalu petugas mencegat Serevina Nopena Purba lalu dilakukan penggeledahan di badan maupun sepeda motor yang dikendarainya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motornya, 1 paket dari kantong stang sebelah kanan dan 1 paket dari kantong stang sebelah kiri,” ungkapnya.

Saat SNP diberhentikan dan digeledah petugas, JVMTS yang telah melaju sebelumnya kembali memutar sepeda motornya melihat temannya diberhentikan petugas. Begitu JVMTS tiba di lokasi penggeledahan, selanjutnya petugas pun merasa curiga kalau mereka satu komplotan sehingga turut dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari badannya juga dari sepeda motornya.

Usai menggeledah, petugas memboyong keduanya ke ruangan Sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat mereka diamankan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 unit sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi BB 3611 BG.

“Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.

Dari hasil penelusuran, keduanya mantan narapidana dimana, JVMTS terlibat kasus Narkoba tahun 2019 dan mendapat hukuman 10 bulan penjara, sedangkan SNP merupakan eks narapidana dalam kasus UU ITE tahun 2019 dan mendapat hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.

Setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya, hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bangga Jadi Bagian Dari Keluarga Besar IKAPTK, Rico Waas : Bukan Sekadar Organisasi Profesi, Tapi Sebuah Keluarga Tempat Berbagi Cerita

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Medan tahun 2026. Dengan mengusung tema "Memupuk...

Bupati Karo Lantik Kepala Sekolah Tingkat TK Sampai SMP, Ini Daftar Namanya

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, di dampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., melantik Kepala Sekolah...

Pemkab Tapteng Buka Seleksi PASKIBRAKA, 146 Peserta Antusias Ikuti Seleksi

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Badan Kesbangpol, membuka seleksi Paskibraka Tahun 2026 menjelang HUT ke-81 kali ini...

DPRD Inhu Tempati Kantor Sementara di Eks Kantor Bapperida

INHU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) secara resmi menempati kantor sementara di eks kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan, Riset...

Open Internasional Speed Skating Competition Walikota Pekanbaru Cup 2026, Deli Serdang InlineSkate Semakin Bersinar

Deli Serdang - Neracanews.com | Klub sepatu roda Deliserdang yang memiliki warna khas kuning dan biru semakin bersinar di event internasional tahun lalu di...