2 Mantan Narapidana Diringkus Polres Tapanuli Utara Kasus Ganja

Tapanuli Utara – Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi SIK, MH, mengungkapkan, Satuan reserse narkotika Polres Taput mengamankan 2 orang warga Tarutung atas kepemilikan narkotika jenis ganja dari Jalan Raja Yohannes Hutabarat Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput pada hari Rabu kemarin.

Kedua mantan napi itu yakni Janas Viktor Maruli Tua Sinaga (49), warga Jalan Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung, dan Serevina Nopena Purba (49), warga Jalan Guru mangaloksa Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Dijelaskan, keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing tepat di Jalan Raja Yohannes Hutabarat Kecamatan Tarutung.

“Mereka dicegat oleh tim Opsnal narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat dimana keduanya dicurigai memiliki narkotika jenis ganja,” ujar Kapolres pada media ini lewat WhatsApp, Jumat (3/2/2023).

” Atas informasi tersebut lalu petugas mencegat Serevina Nopena Purba lalu dilakukan penggeledahan di badan maupun sepeda motor yang dikendarainya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motornya, 1 paket dari kantong stang sebelah kanan dan 1 paket dari kantong stang sebelah kiri,” ungkapnya.

Saat SNP diberhentikan dan digeledah petugas, JVMTS yang telah melaju sebelumnya kembali memutar sepeda motornya melihat temannya diberhentikan petugas. Begitu JVMTS tiba di lokasi penggeledahan, selanjutnya petugas pun merasa curiga kalau mereka satu komplotan sehingga turut dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari badannya juga dari sepeda motornya.

Usai menggeledah, petugas memboyong keduanya ke ruangan Sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat mereka diamankan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 unit sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi BB 3611 BG.

“Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.

Dari hasil penelusuran, keduanya mantan narapidana dimana, JVMTS terlibat kasus Narkoba tahun 2019 dan mendapat hukuman 10 bulan penjara, sedangkan SNP merupakan eks narapidana dalam kasus UU ITE tahun 2019 dan mendapat hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.

Setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya, hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Huntap Taput Baru 2 Unit Siap Huni, Menteri PKP Marah Bandingkan dengan Tapsel yang Sudah 120 Unit

Taput (Neracanews) Beberapa video yang beredar di grup WhatsApp wartawan dan media sosial menunjukkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menunjukkan kemarahan...

Wartawan Dihadang di Medan! Pegawai Gadai Rampas HP dan Sita Mobil Meski Utang Lunas

MEDAN – Aksi premanisme menimpa Riswan Sembiring, wartawan media online Waspada24.com, saat melakukan peliputan di kantor PT Mandiri Expres Sejahtra, Jalan Ringroad, Medan, Kamis...

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di halaman Kantor Wali Kota...

Pasca Lebaran, Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tinjau Kualitas Pelayanan Publik

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah instansi pelayanan publik usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/03/2026). Kegiatan...

Pemkab Asahan Gelar Pasar Murah di Enam Lokasi untuk Stabilkan Harga Pangan

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) mengadakan pasar murah di enam titik berbeda guna membantu masyarakat mendapatkan bahan...