Minggu, Agustus 24, 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 464

Mangkir Sidang Praperadilan, LBH Medan Menilai Polrestabes Medan Tidak Taat Hukum & Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka Ketua RT

0

Neracanews | Medan – LBH Medan sebagai kuasa hukum Pemohon Pra-Peradilan Drs. Titis Kardianto, S.Pd sangat menyayangkan ketidakhadiran Para Termohon (Kapolda Sumut beserta jajarannya) tanpa keterangan apapun pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 walau telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Medan atas adanya permohonan Pra-Peradilan yang LBH Medan ajukan dengan Register Perkara Nomor : 65/Pid.Pra/2022/PN MDN.

LBH Medan kecewa dan sangat sesali sikap Para Termohon ini yang tidak menggambarkan sikap Penegak Hukum yang taat akan hukum dan menghormati hak warga negara dan hak asasi manusia.

Upaya hukum Pra-Peradilan ini ditempuh diduga adanya proses hukum yang tidak fair dan melanggar hak-hak Pemohon sehingga ditetapkan sebagai Tersangka secara ugal-ugalan yang diduga tidak berdasarkan hukum oleh Para Termohon. Akibat tidak berhadirnya Para Termohon ini, hak-hak Pemohon sebagai warga negara tersandera dan tidak leluasa memperoleh hak-haknya secara maksimal.

Terutama dari segi aspek sosial Pemohon harus menahan Rasa Malu ditengah masyarakat atas Penetapan Tersangka terhadap dirinya yang telah mencoreng harkat martabatnya yang harus dihormati. Pada sisi yang lain, Penetapan Tersengka terhadap Pemohon ini berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Sehingga hal tersebut dinilai sangat merugikan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi Pemohon. Pada saat ini, Pemohon menjabat sebagai Ketua RT dan Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo yang sah berdasarkan surat Keputusan dari Kepala Desa Muliorejo Kec. Sunggal. Pada Tahun 2021, FHN tanpa legalitas merasa telah menggantikan Pemohon sebagai Ketua Komplek dan diduga dengan sewenang-wenang telah menetapkan iuran kebersihan komplek sebesar Rp.75.000,- dan diduga pula melakukan Pungli atas iuran tersebut, padahal Pemohon hanya menetapkan iuran sebesar Rp. 50.000.-. Pada saat ini warga Komplek diduga mendapatkan intimidasi dan dipersulit akses masuk dan keluar Komplek apabila tidak mematuhi aturan tersebut.

Atas kejadian tersebut, Pemohon mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut perihal Pengaduan Pengutipan Liar (Pungli) oleh Sdr. FHN di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang yang pada saat ini bekerja sebagai Pegawai Pengadilan Agama. Kemudian, Pemohon dilaporkan oleh FHN ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Penghinaan berdasarkan Pasal 311 KUHP.

Hal demikian dilakukan oleh FHN dikarenakan Pemohon mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut
Tepat pada tanggal 07 Desember 2022, Pemohon menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Panggilan I untuk di minta keterangan sebagai Tersangka dari Polrestabes Medan dan telah dimulai proses Penyidikan.

Pemohon merasa ada kejanggalan dari surat-surat yang diterimanya dikarenakan tidak pernah dipanggil/diperiksa sebagai Saksi sehingga Pemohon tidak menghadiri panggilan tersebut. Beberapa hari kemudian, Pemohon kembali menerima Surat dari Polrestabes Medan perihal Panggilan ke II untuk diminta keterangan sebagai Tersangka.

Melihat prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Polrestabes Medan diduga telah melanggar hak asasi manusia oleh Pemohon. Karena menetapkan Pemohon sebagai Tersangka secara ugal-ugalan. Padahal Pemohon membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Binjai dikarenakan adanya keluhan warga Komplek atas perbuatan FHN yang telah membuat kegaduhan.

Maka Pemohon sebagai warga negara yang berhak mendapatkan Perlindungan Hukum meminta kepada Para Termohon dapat hadir di Persidangan Pra-Peradilan PN Medan dengan waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Para Termohon kepada Pemohon diduga telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2), Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 7, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 10 Huruf ayat 1 huruf a, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu panggilan sebagai Saksi.

Hal demikian dikuatkan oleh pendapat dari Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.yang mengatakan penetapan sebagai Tersangka tanpa pernah sama sekali memanggil dan atau meminta keterangan Pemohon secara resmi, adalah tindakan yang bertentangan dengan Azas Kepastian Hukum dan tindakan tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Maka pihak Para Termohon yang bekerja di Instansi Kepolisian diduga tidak mengindahkan Program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (08197988047)
DONI CHOIRUL, S.H. (081288710084)

Pemkab Asahan Gelar Pisah Sambut Ketua PN Kisaran

0
pemkab

Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar pisah sambut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dari Nelson Angkat, SH, MH kepada Halida Rahardhini, SH, M. Hum di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (11/01/2023) malam.

Dalam pisah sambut ini, Nelson Angkat, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menggelar pisah sambut Ketua PN Kisaran malam hari ini.

Nelson juga mengatakan, selama bertugas di PN Kisaran, banyak kesan yang dia dapatkan, termasuk dalam hal sinergitas dan kerja sama yang baik antara PN Kisaran dengan masyarakat maupun unsur Forkopimda di Kabupaten Asahan. “Selama bertugas di Kabupaten Asahan, saya merasa beruntung, karena saya bertemu dengan Forkopimda yang sangat luar biasa kekompakannya. Itu semua karena Bupati Asahan dapat merangkul kami Forkopimda Kabupaten Asahan dan Forkopimda juga saling mendukung dalam setiap kegiatan”, ucapnya.

Selanjutnya Nelson berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah mendukung dirinya sepenuhnya, selama bertugas di PN Kisaran. Kepada Ketua PN Kisaran yang baru Halida Rahardhini, SH, M. Hum, dirinya berharap dapat lebih meningkatkan kerjasama dengan Forkopimda Kabupaten Asahan dalam mewujudkan Kabupaten Asahan lebih baik lagi dari sebelumnya.

Menutup sambutannya Nelson menyampaikan permohonan maaf, jika selama bertugas di PN Kisaran ada kesalahan yang dilakukan, baik lisan maupun tindakan yang tidak sesuai pada tempatnya.

Ditempat yang sama Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, SH, M. Hum mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Asahan yang telah menyambut dirinya pada malam hari ini untuk bertugas di Kabupaten Asahan sebagai Ketua PN Kisaran menggantikan Bapak Nelson Angkat, SH, MH.

Selanjutnya Halida juga mengucapkan, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah memperhatikan PN Kisaran selama ini. “Dengan perhatian yang diberikan Pemerintah Kabupaten Asahan ini, semoga PN Kisaran dapat membantu Pemerintah Kabupaten Asahan mewujudkan visi dan misinya”, ungkap Halida.

Halida berharap kehadirannya di Kabupaten Asahan dapat diterima oleh Pemerintah, Forkopimda dan masyarakat Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut Halida meminta kepada Pemerintah, Forkopimda dan masyarakat Kabupaten Asahan dapat membantunya selama bertugas di Kabupaten Asahan, sehingga dapat meneruskan kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini. “Semoga kehadiran saya di PN Kisaran dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Asahan”, ucap Halida mengakhiri sambutannya.

Sementara Bupati Asahan H. Surya, Bsc pada sambutannya mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kabupaten Asahan kepada Ibu Halida Rahardhini, SH, M. Hum beserta suami dan seluruh keluarga.

“Kami yakin apa yang telah dilaksanakan oleh pejabat terdahulu dapat dilanjutkan dan lebih ditingkatkan lagi, sehingga didalam pelaksanaan tugas yang kita emban selaku Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam mencapai tujuan dan cita-cita pembangunan daerah serta visi misi Kabupaten Asahan dapat terwujud dan terlaksana dengan hasil yang baik. kami siap bekerja sama demi menciptakan keadilan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Asahan”, ucap Bupati.

Selanjutnya Bupati mengatakan atas nama pribadi, keluarga, maupun Pemerintah Daerah serta seluruh masyarakat Kabupaten Asahan, menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Nelson Angkat, SH, MH atas sumbangsih, dedikasi dan pengabdian bagi kemajuan wilayah Kabupaten Asahan ini.

“Kami percaya, dalam kebersamaan kita selama ini bersama Forkopimda baik secara pribadi maupun Kedinasan, tentu terdapat khilaf dan kesalahan untuk itu, melalui kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak Nelson Angkat, SH, MH beserta istri dan keluarga. Mudah -mudahan Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kesehatan kepada bapak, dan semoga lebih sukses lagi ditempat yang baru”, tutup Bupati.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian cinderamata oleh Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Danlanal TBA, Kajari Asahan, Mewakii Danyon 126/KC kepada Ketua PN yang lama Nelson Angkat, SH, MH dan Ketua PN Kisaran yang baru Halida Rahardhini, SH, M. Hum.

Tampak hadir juga Sekretaris Daerah Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Kepala KPP Pratama Kisaran, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Kabupaten Asahan, Ketua Imtaq Kabupaten Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (As)

Warga Temukan Tulang Belulang Manusia di Hulu Sungai Kluet Damar Buih

0
Tulang

Warga Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia di Hulu Sungai Kluet Damar Buih, pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

Info yang diterima oleh Personil Pos BPBD-DAMKAR 08 Kluet Tengah bersama Polsek dan Koramil dari seorang warga Desa Lawe Melang M.Haris, membuat petugas gerak cepat ke lokasi untuk melakukan evakuasi tulang belulang manusia tersebut.

Kalak BPBD Aceh Selatan H.Zainal melalui BPBD-DAMKAR 08 Kluet Tengah kepada wartawan, Rabu (11/1/2023) menjelaskan, tulang belulang manusia yang ditemukan di Hulu Sungai Kluet Gampong Damar Buih, dinyatakan dari hasil temuan tersebut diperkirakan korban tanpa identitas itu meninggal satu bulan yang lalu

Karena, menurut informasi yang didapatkan bahwasannya satu bulan yang lalu korban pernah singgah di kebun masyarakat di hulu sungai untuk meminta makanan, menurut keterangan masyarakat tersebut bahwa ciri – ciri orangnya gigi seri depan tidak ada lagi dan ianya mengunakan celana panjang sudah di potong, jelasnya.

Dan dari hasil temuan tersebut sebagaimana ciri ciri yang disampaikan tersebut sesuai dan celana pun masih ada, namun jasad yang ditemukan hanya tulang belulang.

“Tulang belulang korban tanpa identitas telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan menggunakan Ambulance”, sebutnya. (Sopia)

Tanah Longsor Rumah Iskandar Nyemplung Ke Sungai Musi

0
Tanah Longsor

Neracanews | Muba – Tanah longsor di bawah alay Rt 014 Rw 005 tepatnya di jl merdeka lk 2 Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel menyebabkan rumah milik Iskandar (67) terjatuh ke sungai Mdusi.

Iskandar pemilik rumah mengatakan Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 wib saat hujan lebat. Rabu (11/1/2023)

“Di waktu kejadian ada satu orang anak saya di rumah, saya lagi di kebun beruntung anak saya cepat terbangun dan keluar rumah, namun barang- barang di dalam rumah diantaranya tv, kulkas, baju dan sebagainya tidak bisa diselamatkan,” ungkapnya

Iskandar berharap kepada pemerintah segera memberikan bantuan dan berharap mereka bisa dipindahkan ke rumah layak huni.

“Kami juga belum tahu mau mengungsi kemana, mau ngontrak uang tidak ada,” ungkapnya.

Lanjutnya, “sekali lagi kami minta tolong Dengan pemerintah, Rumah kami sudah terjatuh dan kami pun tidak memiliki rumah lagi,” harapnya. (Berry)

Desak Tutup Galian C Ilegal, Ratusan Warga Beguldah Geruduk Kantor Walikota Binjai

0
Galian C
Binjai – Dengan mengendarai beberapa unit truk dan mobil jenis Pick Up serta beberapa unit Sepeda Motor, ratusan masyarakat dari Desa Beguldah, Tanjung Manggusta dan Namotembis, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, yang beralamat di Jalan Jend Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (11/1) siang, sekira pukul 11.35 Wib.

Dengan membentangkan spanduk panjang berisi tuntutan mereka dan foto foto serta mengibarkan Bendera Merah Putih, orator aksi pun mulai menyuarakan tuntutannya dengan menggunakan pengeras suara berupa sound system.

“Sampai saat ini Walikota Binjai belum memberikan perhatian khusus kepada masyarakat Beguldah. Untuk itu kami kesini berharap agar Bapak Walikota Binjai dapat mendengarkan keluhan dan rintihan kami,” ungkap Usrat Aminullah, orator aksi, seraya terus menyuarakan agar Walikota Binjai dapat menemui mereka.

Tidak hanya itu, lanjut warga lainnya, premanisme juga terus merajalela di Desa kami, namun tidak ada solusi yang dibuat untuk warga. “Apa pak Walikota sama sekali tidak punya hati nurani. Tuhan tidak tidur, Tuhan tidak buta. Selama 20 tahun kami menderita. Tolong dengarkan jeritan kami. Ini kantor rakyat, kami rakyat juga punya hak. Tapi mengapa bapak tidak menjumpai kami,” tegas orator lainnya.

Walau terus dijaga oleh aparat Kepolisian dari Polres Binjai dan Satpol PP Binjai, namun para pengunjuk rasa terus meminta agar Walikota Binjai dapat menemui mereka. “Kenapa sekarang bapak tinggalkan kami. Padahal 80 persen suara kami untuk bapak pada Pilkada lalu. Rakyat jangan ditindas, sudah 20 tahun kami menderita dan sengsara. Kami ini masyarakat Binjai,” seru para pengunjuk rasa.

Tidak hanya itu, para pengunjuk rasa juga kembali meminta Walikota Binjai agar turun ke lokasi galian C yang berada di Kelurahan Tanah Merah.

“Turun kelapangan langsung agar tau dampak dari galian C ilegal yang sudah 20 tahun beroperasi. Tangkap pengusaha galian C ilegal. Sebab dengan adanya galian C tersebut, masyarakat tidak bisa lagi menanami sawahnya,” ujar para pengunjuk rasa.

Para pengunjuk rasa juga meminta kepada Polres Binjai agar menangkap para pelaku kejahatan yang sudah menimpa masyarakat Desa Beguldah. “Kami sudah beberapa kali melaporkan tindakan premanisme ke Polres Binjai. Namun mengapa tidak ada satu orangpun yang ditangkap. Jangan pilih kasih. Apakah karena kami rakyat jelata,” kata pengunjuk rasa.

“Dulu bapak berjanji akan menutup galian C, tapi mana janji bapak. Begitu manisnya dulu bapak berjanji akan menutup galian C,” ucap para pengunjuk rasa.

Senada, perwakilan kaum ibu dalam orasinya kembali meminta kepada Walikota Binjai agar segera menemuinya.

“Kami rakyat kecil, tolong dengarkan hati nurani masyarakat kecil. Yakinlah, rakyat yang dizalimi selama 20 tahun, doanya insyaAllah akan di ijabah Allah SWT. Kami sudah terancam dengan adanya premanisme di Kota Binjai. Untuk itu kami mohon kepada bapak yang terhormat, tolong kami pak, Wali itu orangtua bagi kami, tolong temui kami dan kami minta penyelesaian atas permasalahan dan intimidasi yang kerap kami terima dari preman,” ungkap perwakilan kaum Ibu.

Di Akhir ucapannya, Usrot Aminullah meminta kepada Pemko Binjai agar segera melakukan normalisasi. “Terkait galian C ilegal, siapa yang menggali dan siapa yang mengeluarkan ijinnya. Perlu diketahui, ada oknum DPRD Binjai yang mempunyai lahan 20 hektar di sana. Artinya syarat kepentingan,” demikian kata Usrot Aminullah.

Setelah beberapa lama berorasi, akhirnya Sekda Kota Binjai H Irwansyah Nasution S. Sos, menemui para pengunjuk rasa, sekaligus menyampaikan bahwa Walikota Binjai saat ini ada tugas di luar Kota.

“Dalam hal ini tentunya aspirasi dari masyarakat kita tampung. Kami tidak bisa membuat keputusan sendiri. Ada forkopimda. Kami juga tidak bisa berbuat tanpa adanya dukungan dari masyarakat,” demikian ucap Sekda Kota Binjai, seraya menerima ISI tuntutan dari pengunjuk rasa.

Berikut isi tuntutan rakyat Beguldah, Tanjung Manggusta dan Namotembis, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan :

1. Tertutupnya mata hati Pemko Binjai yang tidak mampu/sanggup menuntaskan lahan konflik di Beguldah, Tanjung Manggusta dan Namotembis, di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan

2. Sampai saat ini galian C ilegal masih beraktifitas walaupun secara manual. Untuk itu kami minta kepada Walikota Binjai agar segera menindak tegas pemilik/pengusaha galian C tersebut

3. Tangkap pemilik galian C ilegal dan penjarakan

4. Reklamasi galian C ilegal yang sudah merugikan rakyat Beguldah, Tanjung Manggusta dan Namotembis

5. Ganti rugi lahan persawahan 100 Ha milik rakyat Beguldah, Tanjung Manggusta dan Namotembis akibat galian C ilegal selama 20 tahun yang mengakibatkan sawah milik warga tidak bisa lagi ditanami padi

6. Kapolres Binjai/Kasat Reserse, tangkap pelaku otak kerusuhan/penyerangan kepada masyarakat Beguldah

7. Kasat Reserse, tangkap para pelaku yang sudah dilaporkan di Polres Binjai

8. Kapolres Binjai, tangkap Bandar narkoba yang sudah merusak mental dan masa depan anak anak Kota Binjai

9. Jangan narkoba dijadikan mata pencaharian untuk mendapatkan yang

10. Kapolres Binjai, tutup dan tidak sesuai hukum fasilitas hiburan yang dijadikan transaksi peredaran narkoba di Kota Binjai

11. Kapolres Binjai, berikan rasa aman kepada rakyat Beguldah, Tanjung Manggusta dan Namotembis.

(Surya Turnip)

 

OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan Lakukan Penandatangan Perjanjian Kinerja

0
bupati

Asahan – Diawal Tahun 2023, seluruh OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan Bupati Asahan, yang merupakan tindaklanjut dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah.

Penandatanganan perjanjian kinerja yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan tersebut, dirangkai juga dengan kegiatan Rakorpem perdana di tahun 2023, Selasa (10/01/2023).

Bupati Asahan H. Surya, BSc dalam bimbingan dan arahannya mengatakan penandatangan perjanjian kinerja ini merupakan bentuk pernyataan kesanggupan OPD dan Camat dalam memenuhi tuntutan kerja sepanjang tahun 2023, serta menjadi tolak ukur dan dasar evaluasi kinerja.

“Melalui perjanjian kinerja ini, kami akan menilai keseriusan saudara dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah kami berikan dan sebagai pengembangan karir saudara kedepannya”, ucap Bupati.

Selanjutnya Bupati berharap, setelah penandatanganan perjanjian kinerja ini, OPD dan Camat dapat menindaklanjutinya secara berjenjang kepada Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional dibawah kewenangannya untuk menyusun Perjanjian Kinerja sebagai komitmen mereka dalam mendukung kepemimpinan di setiap OPD dan Kecamatan.

Bupati mengatakan, pada hari ini juga akan dilakukan penerapan KTP digital atau identitas digital. “KTP digital ini merepresentasikan dokumen kependudukan selalu ada dalam bentuk digital yang tersimpan dalam smartphone atau ponsel pribadi masing-masing. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-e serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital”, ucapnya.

Terakhir Bupati mengajak seluruh OPD, Camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan untuk mengevaluasi kembali hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan ditahun 2022. Seperti peningkatan penyerapan anggaran untuk tahun 2023 dan pengendalian inflasi daerah yang masih terus berjalan di tahun 2023. Dan kepada Kepala OPD Bupati juga berharap untuk dapat mengawal secara intens terhadap pencapaian target dan kinerja OPD masing-masing.

“Secara khusus kami minta perhatian pada 10 program prioritas dan proyek strategis yang kita laksanakan pada tahun ini. Dengan berakhirnya tahun 2022, tentu ada kewajiban Pemerintah berupa laporan yang harus dipenuhi dan disampaikan, baik kepada Pemerintah Pusat, Provinsi maupun kepada DPRD Kabupaten Asahan, untuk itu agar segera diselesaikan”, tutup Bupati.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyampaian ekspos dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Asahan H. Syarif, SH terkait tentang Kesiapan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Kabag Kesra Setdakab Asahan H. Ali Mughofar, S.Sos, MAP terkait Kegiatan MTQ ke-54 Tingkat Kabupateh Asahan, Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Drs. H. Zainal Aripin Sinaga, MH terkait Musrenbang RKPD Kabupaten Asahan Tahun 2024 dan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Asahan, Basuki, S.Pd., M.M terkait Rencana Pelaksanaan Asahan Ekspo 2023 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Asahan.

Diakhir Rakorpem ini Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si berpesan kepada OPD, Camat, Kades/Lurah dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Wabup juga meminta kepada para Camat untuk memantau tahapan pemilu diwilayahnya masing-masing, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, serta selalu melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, agar pemilu nantinya dapat berjalan dengan tertib, aman, jujur dan adil. (As)

Ruang Asrama SMA Modal Bangsa Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

0
Asrama

Insiden yang terjadi tersebut belum diketahui penyebabnya hingga berita ini diterbitkan masih dalam penanganan pihak berwenang. Kebakaran hebat tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 Wib, Senin (09/1/2023).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan, informasi kebakaran itu awalnya ketahui dari laporan salah seorang guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Akibat kebakaran tersebut tiga barak atau asrama yang dihuni oleh siswi SMA tersebut ludes terbakar. Kondisi ruang yang terbakar mengalami rusak berat.

Beruntung dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan guru setempat, barak yang terbakar merupakan gedung baru yang baru ditempat lima bulan lalu.

Gedung yang berkontruksi beton dan dinding dari kayu triplek itu, membuat api begitu cepat menjalar. Api dengan cepat menyebar ke seluruh isi bangunan. Bahkan sebagian besar barang milik siswi yang menempati barak asrama ikut terbakar. Diantaranya seragam sekolah dan perlengkapan sekolah lainnya.

“Keterangan sementara kondisi dalam barak asrama putri itu tersekat-sekat menggunakan material kayu. Untuk penyebab terjadi nya kebakaran sudah dalam penanganan pihak yang berwajib,” pungkas Ridwan Jamil.

Untuk mengatasi insiden itu, BPBD Aceh Besar mengerahkan 10 unit armada pemadam kebakaran dan di bantu satu unit armada dari Kota Banda Aceh untuk menjinakkan Si Jago Merah.

Berkat upaya dan kerja keras petugas Pemadam kebakaran sehingga beberapa ruangan barak tempat hunian lain nya berhasil diselamatkan.

“Usaha pemadaman dan proses pendinginan baru dapat diatasi oleh petugas sekitar pukul 08.45 Wib semua bara api dapat dipadamkan. (Sopian)

Bupati Karo Terima Kunjungan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara

0
Bupati

Karo – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menerima kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (09/01/2023).

Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani ini terkait Dana Bagi Hasil Provinsi Sumatera Utara dan Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Karo.

Dalam sambutannya Bupati Karo menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provinsi Sumatera Utara, agar kiranya dapat meningkatkan alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara untuk Kabupaten Karo.

“Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan permohonan kiranya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat meningkatkan alokasi Bantuan Keuangan Provinsi ke Pemerintah Kabupaten Karo dalam rangka pendanaan sinkronisasi Kebijakan Prioritas Pembangunan Provinsi Sumatera Utara dan Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Karo” ucap Bupati.

Acara ini ditutup dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Karo kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara. Dilanjutkan dengan penyerahan dan pemakaian uis karo kepada bupati oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara. (Afs)

Dukung SPPT-TI, Pemkab Asahan Tetapkan 10 Program Prioritas

0
pemkab

Asahan- -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di wilayah Kabupaten Asahan dengan menetapkan 10 program prioritas yang dilaksanakan dalam jangka waktu 2021-2026. Program prioritas tersebut salah satunya adalah digitalisasi birokrasi, yang merupakan upaya penyelenggarakan tata kelola Pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dan peningkatan pelayanan masyarakat dengan mudah, cepat, murah dan transparan.

Ini disampaikan oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc saat membuka Rapat Koordinasi Implementasi SPPT-TI di wilayah Kabupaten Asahan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Melati Kantor Bupati, Senin (09/01/2022).

“Untuk menindaklanjuti program prioritas dimaksud, secara bertahap kami akan menerapkan sertifikat elektronik yang diimplementasikan dalam tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya”, ucap Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, Pemkab Asahan sangat mendukung implementasi SPPT-TI yang merupakan program Pembangunan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.

Terakhir Bupati berharap melalui rapat koordinasi ini, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi terus dikembangkan dan dipelihara untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pelayanan publik serta pengelolaan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH menyampaikan tujuan dari SPPT-TI ini, untuk mewujudkan sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi, terciptanya efektivitas dalam proses Peradilan Pidana Terpadu antar APH, meningkatkan efisiensi pelayanan publik oleh APH, dan peningkatan kerjasama antar APH berkaitan tentang teknis operasional pelayanan publik. “Selanjutnya kegiatan ini juga untuk menjamin terwujudnya pengelolaan informasi perkara yang handal, aman dan bertanggung jawab serta membangun keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab”, ujar Kajari.

Pada kegiatan ini Kajari Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN Kisaran, Ketua PN Tanjung Balai, Kepala Lapas Labuhan Ruku dan Kepala BNNK Asahan menandatangani nota kesepahaman SPPT-TI yang disaksikan oleh Bupati Asahan, Kepala Bea Cukai Tanjung Balai, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, OPD terkait, Jajaran Kejaksaan Negeri Kisaran, Jajaran PN Kisaran, Jajaran PN Tanjung Balai, Jajaran Polres Asahan, Jajaran BNNK Asahan, Jajaran Bea Cukai Tanjung Balai, Jajaran Lapas Labuhan Ruku dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kajari Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN Kisaran, Ketua PN Tanjung Balai, Kepala Lapas Labuhan Ruku dan Kepala BNNK Asahan terkait tentang SPPT-TI. (As)

Wakil Bupati Asahan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musholla Siti Amin

0
bupati

Asahan – Wakil Bupati Asahan di dampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kapolres Asahan, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Aek Kuasan, Ketua MUI Kecamatan Aek Kuasan, Ketua Imtaq Aek Kuasan, Perwakilan Pimpinan PT. Socfindo dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Kecamatan Aek Kuasan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Musholla Siti Amin yang berada di Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan, Minggu (08/01/23).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengapresiasi serta mendukung pembangunan Musholla Siti Amin yang di gagas oleh masyarakat tersebut. Untuk itu, Wakil Bupati mengajak masyarakat Kelurahan Aek Loba Pekan untuk ikut berpartisifasi mensukseskan pembangunan Musholla Siti Amin.

Wakil Bupati juga berharap, agar setelah di bangunnya rumah ibadah tersebut, dapat dirawat dan menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat setempat. “Mari sama-sama kita doakan kepada para panitia agar dalam pembangunan berjalan dengan baik, mudah-mudahan dengan dibangunnya Musholla Siti Amin ini dapat menambah iman dan taqwa kita semua utamanya warga Kelurahan Aek Loba Pekan,” imbuhnya.

Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati Asahan menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan apresiasi serta menyambut baik atas Pembangunan musholla yang dilaksanakan peletakan batu pertamanya pada hari ini, karena ini merupakan bagian dari syiar Islam yang sejalan dengan Visi Misi Kabupaten Asahan yaitu mewujudkan Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.

Sementara itu Kepala BKM yang di wakili oleh Suparman, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa Lokasi Pertapakan Musholla Siti Amin ini merupakan Infaq dari Ibu Siti Amin berupa tanah seluas 600 meter persegi pada tahun 2001. Suryadi juga menghimbau kepada Masyarakat Kelurahan Aek Loba Pekan untuk bahu membahu dalam merampungkan pembangunan musholla ini agar dapat segera digunakan. (As)

Porserosi Deliserdang Serahkan SK Club Skateboard

0
Deliserdang, Neracanews.com - Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Deliserdang menyerahkan SK Club Skateboard ke Raja sebagai Ketua, Sabtu (24/8/2025). Ketua Porserosi Deliserdang, Dhanil...