Neracanews | Mandailing Natal – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Rabu (20/11/2024) di aula Kantor Camat Natal.
Dari pantauan di lokasi hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Anjur Berutu, SE dan didampingi Tenaga Ahli P3MD Kobol Nasution serta Camat Natal, Mulia Gading, SE selaku tuan rumah. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Desa dan BPD Se- Kecamatan Natal juga Pendamping Desa.
Pada kesempatan itu, Anjur menyampaikan dihadapan para peserta sosialisasi tentang pentingnya segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa.
Sangat disayangkan, hingga saat ini masih banyak desa di Mandailing Natal yang belum menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan untuk APBDes 2025. Walaupun secara teknis Kementerian Desa PDTT belum mengeluarkan Permendesa yang mengatur secara rinci tentang program prioritas namun hal ini tidak menjadi penghalang untuk penyusunan perencanaan yang dituangkan dalam RKP Desa,” ujar Anjur Berutu.
Jadi seyogianya, Musdes perencanaan pembangunan untuk TA 2025 sudah dilaksanakan di penghujung tahun 2024 ini, paparnya.
Dirinya juga menghimbau agar Kepala Desa dan BPD menjalin komunikasi yang baik untuk mewujudkan pembangunan desa.
“Struktur APBDes itu ada Perencanaan, ada Penganggaran dan ada Pertanggungjawaban. BPD harus tahu itu, nomenklatur dalam APBDes juga harus diketahui oleh BPD,” papar Anjur disela-sela materi sosialisasi yang disampaikannya.
Selain itu, Kabid Pemdes di Dinas PMD ini juga menyampaikan peranan Camat selaku perpanjang tangan Bupati berkewajiban melakukan evaluasi dan pembinaan kepada Pemerintah Desa.
Ditambahkan diujung penyampaiannya bahwa Kepala Desa bertanggungjawab dalam pengelolaan anggaran desa dan juga aset desa. Jika Kepala Desa dan BPD sadar akan tupoksinya, semua regulasi mulai dari perencanaan pembangunan hingga realisasi pembangunan desa dipastikan tidak akan ada kendala,” terang Anjur.
Dan terkait aset desa, dari Dinas PMD Mandailing Natal sudah melayangkan surat melalui Camat agar dilakukan inventarisir aset desa oleh pemerintah desa,” bebernya.
Hal senada juga disampaikan Kobol Nasution selaku Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Mandailing Natal tentang pentingnya penyusunan perencanaan yang baik.
Selain itu, putra Muara Batang Gadis (MBG) ini juga menerangkan tentang program Revitalisasi Indeks Desa di Tahun 2025.
Indeks Desa sendiri kata Kobol mengacu kepada
Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.
Peraturan kebijakan ini dirancang untuk memberikan pedoman dalam menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia.
Dia juga mengingatkan agar pemerintah desa senantiasa mendukung program-program prioritas nasional termasuk program dari Presiden Prabowo yakni Makan Siang gratis.
Sosialisasi yang dimulai pukul 14.00 Wib ini terpantau diwarnai interaksi tanya jawab oleh beberapa Kepala desa yang menanyakan tentang kriteria serta upaya untuk memperoleh alokasi kinerja dana desa dan juga ada yang menanyakan tentang peranan Pendamping Desa.
Sebagai tambahan informasi, Indeks Desa merupakan penggabungan data-data mengenai perkembangan desa yang tadinya terpisah menjadi satu kesatuan.
Jadi Indeks Desa merupakan gabungan dua indeks yang pertama berbasis pada data Potensi desa (Podes) yang dibuat BPS dan dikelola Bappenas, yang kedua adalah Indeks Desa Membangun (IDM) yang menggunakan data dari tingkat desa dan dikelola Kemendesa PDTT.
Indeks Desa sendiri akan mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Adapun implikasi dari penggunaan indeks tunggal ini meliputi beberapa poin. Pertama, sumber data indeks akan mengumpulkan data primer oleh kepala desa atau orang yang ditugaskan dengan didampingi pendamping lokal desa.
Verifikasi data juga dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Verifikasi akan mendapatkan pendampingan dari tenaga profesional untuk menjamin kualitas data.
Nantinya, data Indeks Desa akan dipergunakan untuk beberapa tujuan, seperti pengalokasian dana desa per tahun hingga penetapan target pembangunan desa dalam dokumen perencanaan nasional dan daerah yang dikelola Bappenas. (*)