Diduga Gagal Jaga Keamanan dan Kelestarian Lingkungan, Warga Perbaungan Tantang Kapolda Sumut Tutup Galian C Sungai Ular

Neracanews | Medan – Aktivitas galian C di Kecamatan Perbaungan tepatnya di Pinggiran Sungai Ular Kabupaten Deli Serdang belum tersentuh oleh aparat kepolisian.

Galian itu diduga ilegal, desas desusnya dibackup oleh oknum aparat penegak hukum.

Awak media menelusuri Galian C di kecamatan itu, terdapat beberapa titik  diantaranya di pinggiran Sungai Ular Kecamatan Perbaungan.

Seorang sumber yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku bahwa aktivitas merusak alam itu terus beraktifitas tanpa adanya penindakan dari kepolisian dan pemerintah daerah setempat.

Dugaan praktik suap terjadi, pengusaha galian C diduga ilegal tersebut memiliki jaringan sampai ke tingkat pusat.

“Kami menduga memang selama ini ada aroma suap, sehingga praktik galian C diduga ilegal terus beraktivitas,” kata sumber bermarga naibaho kepada awak media, Senin (28/10/2024) siang.

“Jangan sampai alam itu dirusak, tanah dikerok dan akhirnya alam menjadi berlubang seperti danau baru pihak kepolisan turun tangan, Mabes Polri dan Gakkum LHK harus turun ke lokasi dan menindak praktik galian C itu, karena Polda Sumut diduga tak bernyali melakukan penindakan,” terangnya.

Selain itu, sumber yang enggan dipanjangkan namanya, Boru Siregar juga menantang nyali Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Whisnu Hermawan F. S.I.K., M.H., guna menindak lokasi Galian C ilegal dipinggiran Sungai Ular tersebut.

” Masa Pak Kapolda gak bisa ngelihat saat melintas di Jalan Tol baik dr arah medan mau k perbaungan atau sebaliknya, kiri kanan bisa d lihat galian C beroperasi bebas di KM 51″, sambungnya

“Ya, kita tantang nyali Kapolda Sumut yang baru ini, berani tidak menindak pengusaha dan menutup aktivitas galian c ilegal di pinggiran Sungai Ular tersebut,” tegasnya.

Dikatakan wanita berpostur kecil gemuk ini, jika Kapolda Sumut berani, masyarakat akan membuat perayaan dan pesta khusus.

“Kami masyarakat sekitar Sungai Ular ini berjanji membuat pesta khusus menyambut Bapak Kapolda Sumut yang berhasil menangkap pengusaha galian c meresahkannya masyarakat ini. Tapi, buktikan nyali Bapak Kapolda Sumut untuk menindak galian c ini dulu”, terangnya.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba menegaskan bahwa praktik galian c ilegal sangat berdampak terhadap lingkungan.

“Dampak negatif dari aktivitas galian C ini turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan,” katanya.

Seperti perubahan aliran sungai, penggalian dekat sungai dapat berpotensi mengubah aliran air, menyebabkan banjir atau kekeringan di area tertentu.

“Kemudian ketidakstabilan tanah, juga berpotensi terjadi dan dapat menyebabkan tanah menjadi tidak stabil, meningkatkan risiko longsor,” tambahnya.

Rianda mengatakan penegakan jangan lemah. Sebab, hukum yang lemah dan kurangnya pengawasan dari pihak berwenang semakin memperburuk situasi ini.

“Sebenarnya hal ini harus terus dilakukan pengawasan, dalam rangka menghentikan kerusakan yang lebih lanjut. Selain itu, juga diperlukan tindakan konsisten yang melingkupi penindakan, dan pengawasan dari Pemerintah dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kemudian, Rianda juga menyatakan harus ada komitmen stakeholder agar dapat berkontribusi pada pemulihan lingkungannya, dan peningkatan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.

“Kami mendukung steakholder untuk menindak galian c ilegal yang merusak lingkungan,” terangnya.

Dilain sisi, Praktisi Hukum yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum USU, Kandidat Doktor Tommy Aditya Sinulingga juga angkat bicara terkait hal ini.

Menurut Tommy, Kapolda baru seharusnya melakukan gebrakan diawal masa jabatannya.

” Seharusnya Bapak Irjen Whisnu Hermawan membuat gebrakan diawal masa jabatannya, masa nunggu ditantang masyarakat dulu baru gerak”, ungkap Tommy.

” Sesuai pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105 Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, harusnya Kapolda sudah bisa memerintahkan Dirkrimsus Polda Sumut untuk menindak tegas lokasi Galian C tersebut”, ucap Wakil Direktur Litigasi dan Konsultasi Badan Perbantuan Hukum Fakultas Hukum USU saat diwawancarai dikantornya pada Senin (28/10).

” Dugaan Tindak Pidana “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan atau menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin” dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (seratus Miliar rupiah)”, sambung Tommy.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Andre Setiawan SIK ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan melakukan penyelidikan.(Tim/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...